Postingan

Menampilkan postingan dengan label Angkutan Online

Sosialisasi Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 Oleh Kemenhub

Today.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017, di kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rabu (02/11/2017). Lubby, perwakilan dari Grab Jawa Barat yang hadir pada acara sosialisasi tersebut mengatakan. pihaknya sebagai Aplikator merasa tidak keberatan dengan pemberlakuan PM 108 tahun 2017. Dengan diberikannya masa transisi dari Kementerian Perhubungan, pihaknya akan melakukan analisa dan pengkajian mengenai efek dari PM tersebut terhadap aplikator. “ Kami selaku aplikator sudah mendengarkan paparan dari Dinas Perhubungan. Dan kami tidak melihat adanya masalah, ” katanya. “ 3 bulan bagi kami itu cukup. Kami akan mengkaji soal peraturan tersebut serta dampak kepada mitra dan penumpang kami, ” ucapnya. (red)

PM 108, Penengah Angkutan Online & Konvensional

Today.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Cucu Mulyana. Ia mengatakan, sosialisasi PM 108 tersebut sangat diperlukan sebab peraturannya akan segera diberlakukan. “ Ini (PM 108) adalah sebagai pengganti PM 26 sebelumnya, dan ini sudah disahkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu. Kemudian, bagi yang ingin mengetahui isinya lebih jelas dapat mengakses di dephub.go.id, ” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (02/11/2017)‎. Ia menjelaskan, tujuan PM 108 yakni untuk menjaga stabilitas Nasional dalam hal transportasi angkutan darat online maupun konvensional. Dengan diterbitkannya PM 108 tersebut, Cucu meyakini akan menjad...

Payung Hukum Bagi Angkutan Online

Today.id - Setelah melewati serangkaian proses pembahasan dari uji publik hingga sosialisasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 24 Oktober 2016 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor: 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini menjadi payung hukum angkutan taksi online. “ Peraturan Menhub ini merupakan peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, ” ucap Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, dalam siaran persnya, Selasa pagi (31/10/2017). Sebelum PM No: 108 Tahun 2017 itu diteken, menurut Sugihardjo, pihaknya telah melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat diberbagi daerah terkait dengan aturan taksi onlin...