Postingan

Menampilkan postingan dengan label PM 108 Tahun 2017

9 Poin Pada PM 108 Tahun 2017 Akhirnya Dibeberkan

Today.id - “Kami dari Dishub Jabar segera mensosialisasikan isi dari dari Pemerhub 108 yang didalamnya ada 9 poin penting yang harus kita sikapi bersama, ” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Jabar, Kota Bandung, Kamis (02/11/2017). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi 9 butir yang terdapat pada PM 108 tahun 2017 tersebut. Dedi berharap dengan adanya masa transisi yang diberikan kepada pihak Aplikator dan angkutan konvensional dapat diikuti sepenuhnya. Berikut ini kesembilan aturan baru dalam Permenhub No 108/2017: 1. Argometer taksi : Besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer. 2. Tarif : Penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya. 3. Wilayah operasi : beroperasi pada wilayah operasi yang telah diteta...

Sosialisasi Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 Oleh Kemenhub

Today.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017, di kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rabu (02/11/2017). Lubby, perwakilan dari Grab Jawa Barat yang hadir pada acara sosialisasi tersebut mengatakan. pihaknya sebagai Aplikator merasa tidak keberatan dengan pemberlakuan PM 108 tahun 2017. Dengan diberikannya masa transisi dari Kementerian Perhubungan, pihaknya akan melakukan analisa dan pengkajian mengenai efek dari PM tersebut terhadap aplikator. “ Kami selaku aplikator sudah mendengarkan paparan dari Dinas Perhubungan. Dan kami tidak melihat adanya masalah, ” katanya. “ 3 bulan bagi kami itu cukup. Kami akan mengkaji soal peraturan tersebut serta dampak kepada mitra dan penumpang kami, ” ucapnya. (red)

PM 108, Penengah Angkutan Online & Konvensional

Today.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Cucu Mulyana. Ia mengatakan, sosialisasi PM 108 tersebut sangat diperlukan sebab peraturannya akan segera diberlakukan. “ Ini (PM 108) adalah sebagai pengganti PM 26 sebelumnya, dan ini sudah disahkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu. Kemudian, bagi yang ingin mengetahui isinya lebih jelas dapat mengakses di dephub.go.id, ” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (02/11/2017)‎. Ia menjelaskan, tujuan PM 108 yakni untuk menjaga stabilitas Nasional dalam hal transportasi angkutan darat online maupun konvensional. Dengan diterbitkannya PM 108 tersebut, Cucu meyakini akan menjad...