Kendati Masih Berbasis Zonasi, Nilai UN Boleh Dipakai Saat Seleksi
Today.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat untuk tahun ajaran 2018/2019 masih berbasis zonasi. Kendati demikian, pihak sekolah bisa menambahkan variabel selain jarak antara rumah siswa dan sekolah. Di antaranya hasil nilai Ujian Nasional (UN). Variabel tambahan boleh dipakai jika daya tampung sekolah lebih sedikit dibandingkan dengan calon siswa pendafar seleksi PPDB. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, variabel tambahan bukan yang utama. Pihak sekolah tetap harus menempatkan zona sebagai syarat pertama. Menurut dia, nilai UN dipakai agar semua siswa pendaftar mendapat keadilan dengan parameter terukur. “Optimalkan sistem zonasi, baru terapkan kriteria lainnya,” kata Hamid, dikutip laman Pikiran Rakyat, Selasa (19/6/2018). Penggunaan nilai UN sebagai syarat tambahan lulus PPDB di antaranya terjadi di DKI Jakarta. Beberapa sekolah menegah atas negeri menerapka...