Postingan

Menampilkan postingan dengan label rincian

Ada Pemberian THR Bagi Pegawai Honorer Dan Pegawai Pemprov

Today.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai pemerintah provinsi (Pemprov). Dikutip dari liputan6, Sabtu (26/5/2018), Menkeu melalui laman facebooknya, memberikan penjelasan lengkap pemberian THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk guru daerah. Ia menjelaskan, aturan pemberian THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut: 1. Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy ataucleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. 2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pe...