Inilah Pernyataan Mendes PDTT Perihal Dana Desa
Today.id - Usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transportasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo memberikan sebuah pernyatan. "Dana desa filosofinya selain untuk memajukan desa juga untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk bekerja dan itu hanya bisa dilakukan dengan swakelola," pungkasnya. “Kenyataannya masih ada program-program dana desa yang yang dilakukan tidak dengan swakelola tetapi dengan kontraktor. Itu karena ada kendala regulasi misalnya diperaturan LKPP yang menyaratkan pekerjaan yang kompleks dan di atas 200 juta itu tidak boleh dilakukan secara swakelola,” ujar Eko, dilansir dari laman setkab.go.id. Eko menuturkan bahwa minimal 30% dari dana desa tersebut dipakai untuk membayar upah pekerja yang mengerjakan program-program swakelola. tak hanya itu, ia juga menambahkan beberapa peraturan, seperti yang menyaratkan 90% dari dana desa yang cair di desa baru bisa cair itu dilonggarkan. “Yang penting k...