Postingan

Menampilkan postingan dengan label Caleg Mantan Koruptor

Sebanyak 38 Mantan Napi Korupsi Diloloskan Sebagai Bacaleg

Today.id - Sebanyak 38 mantan narapidana korupsi diloloskan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra, dikutip Kompas.coms, Selasa (11/9/2018). Menurut Ilham, pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Sebab, KPU berpedoman pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Namun, para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. “Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg. Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018,” katanya. Saat ini MA me...