9 Poin Pada PM 108 Tahun 2017 Akhirnya Dibeberkan
Today.id - “Kami dari Dishub Jabar segera mensosialisasikan isi dari dari Pemerhub 108 yang didalamnya ada 9 poin penting yang harus kita sikapi bersama, ” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Jabar, Kota Bandung, Kamis (02/11/2017). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi 9 butir yang terdapat pada PM 108 tahun 2017 tersebut. Dedi berharap dengan adanya masa transisi yang diberikan kepada pihak Aplikator dan angkutan konvensional dapat diikuti sepenuhnya. Berikut ini kesembilan aturan baru dalam Permenhub No 108/2017: 1. Argometer taksi : Besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer. 2. Tarif : Penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya. 3. Wilayah operasi : beroperasi pada wilayah operasi yang telah diteta...