Postingan

Menampilkan postingan dengan label dalil

Dalam Keadaan Darurat, Penggunaan Vaksin MR Patut Dipertimbangkan

Today.id - Perumusan hukum fiqh dimaksudkan sebagai cara untuk mendapatkan pencapaian maksud disyariatkan agama yang mencakup 5 hak dasar manusia (al-dlaruriyyat al-khamsah) yakni hifdzh al-din (menjaga agama), hifdzh al-nafs (menjaga jiwa), hifdzh al-‘aql (menjaga akal sehat), hifdzh al-nasl wa al-‘irdl (menjaga keturunan dan harga diri) dan hifdzh al-mal (menjaga harta benda). Kelima hak dasar tersebut menjadi rujukan utama dalam memberikan hukum fiqh, termasuk kepada hukum yang semula (hukum asal) sudah jelas halal dan haramnya. Pembahasan vaksin MR merupakan bagian dari upaya pemenuhan hifdzh al-nafs dan hifdzh al-nasl wa al-‘irdl. “Keduanya menjadi bahan pertimbangan utama dalam hal hukum penggunaan vaksin MR. Bila ditemukan dalil (dasar argumentasi, nash atau non-nash) yang menjadikannya berstatus darurat (dlaruriy), maka hukum asal keharaman menjadi patut dipertimbangkan,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Abdul Ghoffarrozin. Ada banyak keadaan obyektif yang menunjukka...