Terkait Dugaan Korupsi, Karen Ditetapkan Sebagai Tersangka
Today.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum. Karen ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. "Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum pada Rabu, (4/4/2018). Selain Karen, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebag...