BI Perintahkan Go Pay Dihentikan Karena Langgar Aturan
Today.id - Layanan jasa pembayaran Go Pay yang berbasis quick response (QR) code statis dinamis dinilai melanggar peraturan. Bank Indonesia (BI) memerintahkan agar layanan jasa pembayaran tersebut segera dihentikan karena belum mendapat persetujuan. QR code adalah kode bergambar hitam putih dua dimensi seperti barcode untuk memberi akses lebih cepat kepada layanan dalam jaringan (daring). QR code juga memungkinkan penyelenggara layanan untuk bertransaksi secara offline atau di luar jaringan (luring) dengan para merchants. Menurut BI, layanan berbasis QR code itu diluncurkan dengan dalih melakukan uji coba atau pilot project . Dalam surat yang ditandatangani Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI, Sempa Sitepu, Go Pay diberi waktu selama tujuh hari sejak 11 Januari 2018 untuk menghentikan semua aktivitas terkait QR code. Surat tersebut ditujukan kepada dewan direksi Dompet Anak Bangsa, perusahaan yang mengelola Go Pay. BI menyatakan izin yang diberikan sebelumnya untuk uji...