134 Pemda Tak Dapat Ajukan Formasi CPNS
Today.id - Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan, pemerintah menerapkan prinsip minus growth , sehingga jumlah CPNS yang akan direkrut tidak akan lebih dari yang pensiun. Bahkan, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di atas 50 persen. "Berdasarkan data, terdapat 134 Pemda yang memiliki belanja pegawai di atas 50 persen. Sesuai ketentuan, mereka tidak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta belum lama ini, dilansir dari laman menpan.go.id. Asman mengungkapkan, saat ini pemerintah juga tengah melakukan telaah terhadap usulan tambahan formasi CPNS dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten/ kota. Hal itu dilakukan untuk melihat dan memastikan kesesuaian dengan program prioritas pemerintah. Menurut Asman, CPNS harus berd...