Postingan

Menampilkan postingan dengan label thr

Dewan Pers Keluarkan Surat Imbauan Tolak Oknum Wartawan Minta THR

Today.id - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh instansi dan lembaga pemerintahan, BUMN dan BUMD agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi wartawan, perusahaan pers atau asosiasi perusahaan pers. Imbauan itu dikeluarkan Dewan Pers melalui Surat Edaran bernomor 264/DP-K/V/2018 pada Rabu (30/5) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau pun organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu silakan tolak saja,” kata Yosef yang akrab dipanggil Stanley dalam surat edarannya. “Apabila mereka meminta dengan memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke polisi. Bisa juga melaporkannya ke Dewan Pers,” lanjut Stanley dikutip dari kumparan pada Minggu (3/6/2018). Surat imbauan ini dikeluarkan Dewan Pers, untuk menghinda...

Ada Pemberian THR Bagi Pegawai Honorer Dan Pegawai Pemprov

Today.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai pemerintah provinsi (Pemprov). Dikutip dari liputan6, Sabtu (26/5/2018), Menkeu melalui laman facebooknya, memberikan penjelasan lengkap pemberian THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk guru daerah. Ia menjelaskan, aturan pemberian THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut: 1. Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy ataucleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. 2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pe...