3 Pelayanan BPJS Kesehatan Dicabut Itu Hoaks
Today.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, terkait terbitnya 1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan. Kemudian, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, lebih tepatnya dimaksudkan untuk memperjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya. “Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut 3 pelayanan kesehatan tersebut, berita tersebut hoaks. BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabil...