Sebanyak 38 Mantan Napi Korupsi Diloloskan Sebagai Bacaleg

Today.id - Sebanyak 38 mantan narapidana korupsi diloloskan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra, dikutip Kompas.coms, Selasa (11/9/2018).

Menurut Ilham, pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Sebab, KPU berpedoman pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Namun, para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.









“Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg. Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018,” katanya.

Saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Hal ini lantaran Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga menegaskan, nantinya, nama-nama bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu tidak akan ditetapkan sebagai caleg, dan tidak akan dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Dikatakan Ilham, sejak awal penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pun, KPU tidak memasukkan nama-nama bacaleg mantan napi korupsi lantaran tak memenuhi syarat.

“KPU tidak memasukkan mantan napi korupsi ke DCS karena memang tidak memenuhi syarat,” ujar Ilham.

Berdasar data yang dilansir KPU, sebanyak 12 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tingkat provinsi. Sisanya, 26 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tjngkat kabupaten/kota.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada 3 partai yang tidak mengajukan satu pun bacaleg mantan napi korupsi.

Berikut daftar bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu berdasarkan partai:

  1. Partai Gerindra: 6 orang

  2. Partai Hanura: 5 orang

  3. Partai Berkarya: 4 orang

  4. Partai Amanat Nasional: 4 orang

  5. Partai Demokrat: 4 orang

  6. Partai Golkar: 4 orang

  7. Partai Nasdem: 2 orang

  8. Partai Garuda: 2 orang

  9. Partai Perindo: 2 orang

  10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 2 orang

  11. Partai Keadilan Sejahtera: 1 orang

  12. Partai Bulan Bintang: 1 orang

  13. PDI Perjuangan: 1 orang

  14. Partai Solidaritas Indonesia: 0

  15. Partai Kebangkitan Bangsa: 0

  16. Partai Persatuan Pembangunan: 0


(JN/Des)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah