eLKAP: Momentum Kemerdekaan RI Ini Masih Menyisakan Ketidakadilan Di Purwakarta

Today.id - Momentum Kemerdekaan RI ke-72 ini menyisakan kesedihan dan ketidakadilan bagi pegawai pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, penghasilan dan tunjangan masih saja terlambat dibayarkan.

Hal tersebut sebagaimana diuraikan oleh Anas Ali Hamzah, Direktur Eksekutif eLKAP (Lembaga Kajian Strategis Kebijakan Pembangunan) setempat, bahwa 183 desa di Purwakarta menuju 3 bulan belum menerima Siltap, dan ASN Pemkab 2 bulan belum menerima tunjangan.
"Ini  menyedihkan, momentum kemerdekaan ini masih saja menyisakan ketidakadilan. Orang-orang yang sudah bekerja dengan sepenuh hati, tapi haknya terbengkalai," ungkap Anas.

Anas menilai, belum dibayarkan Siltap Perangkat Desa dan tunjangan ASN Pemkab Purwakarta ini memang karena kondisi APBD yang morat-marit. Namun, Pemkab  harus bisa segera membayarkan Siltap dan Tunjangan ASN.

"Hentikan dulu penyerapan anggaran pada program yang tidak prioritas, pembangunan fisik stop dulu. Mending bayar dulu hutang-hutang," harapnya.

Sementara itu, salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) di Purwakarta yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, bahwa dirinya pasrah saja karena bukan cuma kali ini Siltap telat dibayarkan.

"Ya saya pasrah saja, sudah biasa saya dengan istri cekcok gara-gara tidak jelas ngasih uang dapur bulanan buat anak istri," ungkap Sekdes itu.

Ia berharap Pemkab bisa segera mencairkan Siltap dan tidak ada keterlambatan lagi kelak. Anak dan istrinya membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk diketahui, Siltap yang baru diterima oleh Desa itu hanya sampai bulan Mei 2017. Sisa 3 bulan termasuk agustus ini belum terbayarkan. Untuk Tunjangan Daerah Tambahan Penghasilan Atas Beban Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Purwakarta belum dibayarkan untuk bulan Juli-Agustus 2017. Bahkan tahun 2016, hanya dibayarkan sebanyak 10 bulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah