Ringkus Empat Pengedar Narkoba

Today.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali amankan 3 (tiga) orang pengedar ganja dan satu (satu) orang pengedar obat-obatan terlarang.

“Kita amankan empat tersangka diantaranya, AA (28), warga Cianting Sukatani, DE (25) warga Sindangsari Plered dan AN (34) warga Cianjur. Ketiganya tersangka pengedar ganja. Sementara untuk tersangka pengedar obat-obatan terlarang, RBE (33) ditangkap di Pasar Senen, Nagri Kaler Purwakarta,” ujar Kanit Sidik Narkoba Satnarkoba Polres Purwakarta, IPDA Rudianto, Kamis (26/10/2017).

Dari keempat orang tersebut, petugas mengamankan puluhan paket ganja siap edar dan sejumlah obat jenis hexymer trihexyphendyl dan tramadol sebagai barang bukti.

“Untuk ketiga tersangka pengedar ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan tersangka pengedar obat-obatan, kita kenakan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucap Rudianto.

Berkaitan dengan para tersangka pengedar ganja, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kepada DPO berinisial U asal Sukabumi. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah