Tempat Maksiat Berkedok Karaoke, MUI Purwakarta Akan Keluarkan Fatwa

Today.id - Diduga beberapa tempat karaoke keluarga di Kabupaten Purwakarta dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan maksiat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta sangat menyayangkan dan kecewa dengan adanya dugaan tersebut.

Seperti diberikan belum lama ini, aparat kepolisian menangkap pengunjung tempat karaoke karena kedapatan sedang melakukan pesta narkoba dan adanya dugaan tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu (PL) seksi bagi para pengunjung yang jelas-jelas sangat dilarang oleh agama.

"Nanti saya akan membahas dengan para pengurus MUI Purwakarta dulu. Untuk mengeluarkan Fatwa perlu adanya pengkajian mendalam yang dilihat dari berbagai aspek dan tidak sembarang. Namun adanya penangkapan pengunjung karena mengkonsumi narkoba dan dugaan penyediaan PL seksi di tempat karaoke tersebut sangat kami sayangkan," ujar Ketua MUI Purwakarta, KH John Dien saat dihubungi oleh awak media melalui telepon pribadinya, Senin (25/12/2017).

Ia menilai, adanya penggunakan narkotika, penyediaan miras dan penyediaan PL seksi di tempat karaoke jelas menyalahi norma agama dan hukum yang berlaku. Hal tersebut juga akan meresahkan masyarakat serta merusak generasi muda karena banyak mengandung hal negatif dan maksiat didalamnya.

John Dien meminta kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam hal ini instansi terkait yang mengeluarkan izin operasional usaha untuk melakukan monitoring, jangan sampai izin yang dikeluarkan A, namun dalam pelaksanaannya melaksanakan usaha lain yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

"Kita meminta instansi terkait melakukan monitoring tempat usaha, apalagi sejenis tempat hiburan. Jangan sampai disebuah tempat usaha terjadi pelanggaran, baik itu melanggar norma agama, hukum dan lainnya. Jika ditemukan adanya penyimpangan dari izin yang dikeluarkan harus diberikan sanksi tegas," tutur John.

Sebagai penutup kepada para pengusaha John Dien berharap, jalani usaha sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai menjalani usaha yang melanggar agama dan melanggar hukum yang berlaku karena hal tersebut akan berdampak buruk bagi diri sendiri dan juga berdampak pada orang lain. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah