Disdik Tidak Akui Legalisiran Ijazah Paket C Milik Salah Satu Cawabup Purwakarta

Today.id - Legalisiran Ijazah Paket C milik salah satu Cawabup Purwakarta tidak diakui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Haji Kodar Solihat, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kab. Purwakarta, mengatakan bahwa Dinas merasa tidak pernah menandatangani legalisiran ijazah Paket C milik salah satu calon wakil Bupati Purwakarta.

Dirinya mengatakan bahwa kewenangan untuk legalisir Ijazah Paket C ada di pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

“Semenjak Dikmen (pendidikan menengah -red) beralih pengelolaannya ke Provinsi sejak tahun 2017, maka untuk sekolah kesetaraan paket C layanannya ada di Provinsi,” ujar Haji Kodar kepada salah satu awak media melalui telepon, (08/01/2018).

Dengan demikian, dirinya mengakui merasa tidak pernah melakukan legalisiran ijazah paket C di PKBM Pelita milik salah satu cawabup Purwakarta tersebut.

“Dinas tidak melakukan penandatangan legalisiran untuk ijazah paket C. Kalau paket B, iya betul dilegalisir oleh kami,” ujarnya.

Dalam ijazah yang dipakai dalam syarat administratif pencalonan kepala daerah tersebut tertera legalisiran yang ditandatangani oleh Pihak Dinas Pendidikan Purwakarta per tanggal 14 November 2017.

Selain itu, dalam ijazah paket B (ijazah kesetaraan tingkat menengah pertama) tertera yang bersangkutan mengikuti ujian di PKBM Bima, Sukasari. Sedangkan, PKBM Bima itu sendiri sudah tidak ada. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah