Kementrian PUPR Menunjuk Bank BJB Syariah Sebagai Pelaksana KPR

Today.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menunjuk bank BJB sebagai salah satu bank pelaksana dalam menyalurkan kredit kepemilikkan rumah subsidi atau KPR Sejahtera. Program rumah subsidi tersebut bertujuan untuk membantu hunian layak bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Direktur bank BJB Syariah, Indra Falatehan mengatakan bahwa pihaknya sudah ditunjuk oleh Kementerian PUPR untuk menjadi salah satu bank pelaksana dalam menyalurkan kredit pemilikkan rumah atau KPR Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

“Saat ini rumah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, ini adalah suatu kontribusi kami untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpengasilan rendah. ” tutur Indra Falatehan.

Indra pun mengatakan, bank BJB Syariah dan bank pelaksana lain sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) mengenai penyaluran KPR Sejahtera FLPP Tahun 2018. Penandatanganan dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta pada, akhir Desember tahun lalu.

Salah satu pengembang di Jabar, Direktur Utama PT Gentala Kencana Paramarta, Rahayu Wiramihardja mengatakan bahwa ditunjuknya bank BJB Syariah sebagai pelaksana program tersebut akan membantu pemenuhan hunian terutama bagi pasar pegawai negeri sipil. Ia pun mengatakan, kebuhutan rumah layak huni sederhana di Jawa Barat tahun ini sekitar 38.000 unit dan jumlah tersebut belum termasuk pemenuhan hunian di segmen menengah ke atas.

Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Ditjen Pembiayaan Perumahan pada tahun 2018 akan menyalurkan KPR Subsidi melalui program FLPP bagi sebanyak 42.326 unit rumah bagi MBR.

Dana yang disalurkan sebesar Rp 4,5 triliun yang terdiri Rp 2,2 triliun berasal dari DIPA dan Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok. Tahun ini, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 6 bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding tahun 2017 sebanyak 33 bank.

Salah satu bank yang menandatangani adalah bank BJB Syariah. Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka 1 persen, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Sementara syarat penerima subsidi salah satunya adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah