Belasan Industri Terbukti Melanggar dan Terancam Dipidanakan

Today.id - Saat ini sungai Citarum masih menjadi sorotan, terkait tercemarnya aliran sungai karena limbah industri. Tim Survei Citarum Harum melalui Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat paparkan hasil sidak 39 industri dari 49 industri. Sidak tersebut terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum.

Sebanyak 13 Industri yang kebanyakan adalah industri tekstil, terbukti telah melanggar setelah melakukan pengujian dari hasil sidak yang dilakukan pada tanggal 2-3 Februari lalu.

“Dari hasil sidak kedapatan 13 industri bandel, semua melanggar dan kebanyakannya industri tekstil,” ujar Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Anang Sudarna, di Situ Cisanti, Kabupaten Bandung, Kamis (22/02/2018).

Anang Sudarna menjelaskan, hasil dari pengujian tersebut menyatakan bahwa hampir 75% industri membuang limbah dengan melampaui baku mutu.

“Kebanyakan dari mereka (industri pembuang limbah) pakai IPAL-IPALan, bahkan ada yang langsung membuang limbah tanpa melalui IPAL,” ujar Anang.

Selain itu, didapati juga empat perusahaan yang membandel dan sebagai tindak lanjut, bersama kepolisian hal tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Anang mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Kapolda dan memberitahukan beberapa perusahaan yang masuk ranah pidana, dan mana yang tidak. (jn/ted)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah