Optimalkan Kinerja OPD, Ini yang Dilakukan Plt Gubernur Bengkulu

Today.id - Untuk mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD Tahun 2018 antara Kepala OPD dengan Gubernur Bengkulu secara serentak, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Rabu (21/03/2018).

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, selain menitik beratkan kepada  komitmen setiap Kepala OPD, hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah khususnya Pemprov Bengkulu dalam segala sektor, baik dari sisi intern maupun ekstern pemerintah. Sehingga kesan atas lambannya pelayanan kepada masyarakat bisa berangsur teratasi.

“Saya bisa memahami kegalauan, kemarahan dan ketidaknyamanan masyarakat selama ini terhadap pemerintah. Yang seperti ini kan sebenarnya sederhana sekali untuk diatasi, tapi masa dengan begini kita harus menggunakan sanksi. Di pemerintahan itu kan harusnya juga ada management yang sehat dan produktif,” ungkap Rohidin usai memimpin jalannya Penandatangan Perjanjian Kinerja OPD, dilansir dari laman kemendagri.go.id.

Rohidin mengungkapkan, untuk mengukur tingkatan kinerja, masing-masing Kepala OPD diberikan ruang gerak dan teknis tersendiri, namun tetap berdasarakan aturan yang ada.

“Mereka kan punya ukuran kinerja masing-masing dan tergantung OPD-nya. Misalnya membuat kajian telaah minimal 5 point terkait internal, 5 buah terkait mitra kerja, 5 buah terkait kinerja jajarannya dan harus begitu. Termasuk kecepatan dalam merespon semua kebijakan pimpinan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Firman Romzi, menambahkan kegiatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Perpres No. 29 Tahun 2014.

Perjanjian itu merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tingi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program yang disertai indikator kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja, maka akan terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasar fungsi, tugas dan wewenang serta SDM yang tersedia,” tambah Firman.

Sebagai penutup Firman menjelaskan, Penandatangan Perjanjian Kinerja ini juga diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah