Plt. Gubernur Bengkulu Datangi Kemendagri Bahas Sengketa Tapal Batas Lebong-BU

Today.id - Perbedaan pendapat soal tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara (BU) telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dilansir dari laman kemendagri.go.id, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas nama pemerintah provinsi menfasilitasi audiensi kedua belah pihak dengan Kemendagri pada, Jumat (16/03/ 2018).

Kedua belah pihak pun menyampaikan soal tapal batas yang telah tertuang dalam Peraturan mendagri Nomor 20 Tahun 2015.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Mirwan Efendi menyampaikan, Lebong merasa dirugikan atas terbitnya Permendagri tersebut. Pasalnya, sejumlah desa masuk ke Bengkulu Utara, dan otomotis mengurangi luasan wilayah.

"Salah satunya yakni Desa Padang Bano, sesuai sejarah berdirinya Lebong desa ini menjadi prasyarat pemekaran," terang Mirwan.

Mirwan hadir bersama tokoh masyarakat serta Kepala Desa Padang Bano, mencoba memaparkan beberapa bukti. Pihak Lebong minta, adanya revisi Permendagri tersebut sehingga nasib pelayanan dan status desa tidak terkatung-katung.

Sementara itu dari pihak Bengkulu Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Fitriansyah menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara berpedoman pada Pemendagri yang telah menetapkan batas wilayah. Hal itu juga yang menjadi alasan pembangunan gapura perbatasan oleh pihaknya.

"Kami berpedoman pada Permendagri. Jika ada revisi Permendagri melalui putusan Mahkamah Agung, maka kami juga siap menyesuaikan dengan peraturan baru," jelas Fitriansyah.

Di tempat yang sama, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menyatakan musyawarah Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara diharapkan mampu mengkasilkan mufakat sebagai 'jalan tengah'.

Dirinya mengharapkan agar masing-masing pihak mengedepankan stabilitas keamanan masyarakat dan tak boleh abaikan pelayanan.

"Musyawarah dihadiri unsur FKPD, untuk mencapai mufakat. Jika mencapai mufakat yang sama-sama disetujui, pihak kemendagri akan datang memperkuat putusan mufakat itu. Semua wajib menjaga kondusifitas wilayah," tegas Rohidin.

Sebagai penutup, Rohidin menambahkan, jika kedua kabupaten sepakat melakukan gugatan melalui jalur Mahkamah Agung (MA), maka hasil revisi nantinya diharapkan menjadi putusan untuk sama-sama menjadi acuan yang harus dipatuhi. Sehingga polemik soal tapal batas tidak berkepanjangan.

Audiensi saat itu dihadiri Dirjen BAK Eko Subowo dan Direktur Topomini dan batas Daerah Tumpak Haposan Simanjuntak.

Usai pemaparan kedua belah pihak, Dirjen Eko Subowo menawarkan solusi yakni kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan untuk merevisi peraturan menteri, diharapkan masing-masing pihak menempuh jalur hukum melalui MA. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah