Pentolan Ormas Calon DPD RI Bali Diciduk

Today.id - Dengan diback-up oleh pasukan Brimob Polda Bali, calon anggota DPD RI Ketut Putra Ismaya Jaya, yang sebelumnya diberikan wajib lapor atas dugaan melawan pejabat pemerintah (PP) tiba-tiba mendadak diciduk puluhan anggota Satreskrim Polresta Denpasar di rumahnya di Perumahan Nuansa Seroja, Rabu (22/8) dinihari.

Pentolan salah satu ormas di Bali tersebut langsung dijebloskan ke tahanan Mapolresta Denpasar. Selain Ismaya, ada 2 anggota ormas berinisial G dan S juga ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sebelumnya tersangka Ismaya dipanggil penyidik Satreskrim Polresta Denpasar untuk diminta keterangan pada Senin (20/8) sekitar pukul 16.00 Wita, terkait seputar kedatangannya ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali, dengan membawa belasan anggota salah satu ormas di Bali. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Ismaya sebagai tersangka dan tidak ditahan.

Namun, sehari dikenakan wajib lapor, puluhan anggota Satreskrim Polresta Denpasar beserta diback-up pasukan Brimob Polda Bali bersenjata lengkap meringkus tersangka Ismaya di rumahnya. Pentolan ormas itu kemudian digiring ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Keesokan harinya, calon anggota DPD RI itu dijebloskan ke tahanan. Selain menangkap tersangka Ismaya, Polresta Denpasar juga membekuk dua oknum ormas dirumahnya masing-masing, berinisial G dan S.

Namun peran kedua oknum ormas itu belum dibeberkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Dipastikan, kedua ormas itu ikut terlibat dalam kedatangannya ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan, Dentim, Senin (13/8).

Penangkapan terhadap Ismaya dan dua oknum ormas anggotanya Ismaya dibenarkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan, saat dikonfirmasi, Kamis (23/8) sore.

"Memang benar kemarin dia (Ismaya) ditangkap di rumahnya Jalan Seroja dan sekarang ditahan, dan dua anggotanya sudah kami tangkap dan sekarang masih diperiksa," ungkap Kompol Arta.

Ia menerangkan, tersangka Ismaya dan dua anggota ormas diduga melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," terangnya.

Perlu diketahui, sebelumnya belasan anggota salah satu ormas di Bali yang dipimpin Ketut Putra Ismaya Jaya ngluruk Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan, Denpasar, Senin (13/8). Mereka memprotes penurunan baliho calon DPD RI Ketut Putra Ismaya di Jalan Cok Agung Tresna, dentim. Nahas, seorang oknum ormas menendang kaki anggota Satpol PP berinisial MB.

Kedatangan anggota ormas ini dipertemukan dengan Kabid Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi yang menyampaikan bahwa penurunan baliho sudah sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi 9 Agustus lalu. Setelah usai mediasi, belasan ormas membubarkan diri.

Sementara kasus kekerasan terhadap anggota Satpol PP MB tidak dilaporkan ke Polisi. Namun polisi mengenakan laporan Model A , pungkasnya. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam! Bayi Ini di Kubur Hidup-hidup

Bersiaplah! Waterpark Terbesar di Purwakarta Segera Hadir

Harga Sembako Naik, Pedagang Hanya Bisa Pasrah